Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MOHAMAD HASANUDIN
NIP: -

Kasi Keuangan adalah seorang pegawai di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan keuangan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Keuangan mungkin mencakup:

  1. Pengelolaan Anggaran: Bertanggung jawab atas penyusunan anggaran desa/kelurahan dan mengelola anggaran tersebut sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

  2. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyiapkan laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan rugi-laba, dan laporan keuangan lainnya untuk keperluan pelaporan dan pertanggungjawaban.

  3. Pembayaran dan Penerimaan: Melakukan pembayaran atas pengeluaran desa/kelurahan dan menerima penerimaan dari sumber-sumber pendapatan.

  4. Pengelolaan Aset: Mengelola dan mencatat aset desa/kelurahan dengan baik serta memastikan aset tersebut terjaga dan dimanfaatkan dengan benar.

  5. Pelaporan Pelaksanaan APBDes/APBK: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBK) kepada pihak yang berwenang.

  6. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain, seperti Badan Pengawas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa/kelurahan.

  7. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan dan siap saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.