Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: MOHAMAD HASANUDIN

Kasi Keuangan adalah seorang pegawai di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan keuangan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Keuangan mungkin mencakup:

  1. Pengelolaan Anggaran: Bertanggung jawab atas penyusunan anggaran desa/kelurahan dan mengelola anggaran tersebut sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

  2. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyiapkan laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan rugi-laba, dan laporan keuangan lainnya untuk keperluan pelaporan dan pertanggungjawaban.

  3. Pembayaran dan Penerimaan: Melakukan pembayaran atas pengeluaran desa/kelurahan dan menerima penerimaan dari sumber-sumber pendapatan.

  4. Pengelolaan Aset: Mengelola dan mencatat aset desa/kelurahan dengan baik serta memastikan aset tersebut terjaga dan dimanfaatkan dengan benar.

  5. Pelaporan Pelaksanaan APBDes/APBK: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBK) kepada pihak yang berwenang.

  6. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain, seperti Badan Pengawas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa/kelurahan.

  7. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan dan siap saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kasi Keuangan adalah seorang pegawai di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan keuangan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Keuangan mungkin mencakup:

  1. Pengelolaan Anggaran: Bertanggung jawab atas penyusunan anggaran desa/kelurahan dan mengelola anggaran tersebut sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

  2. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyiapkan laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan rugi-laba, dan laporan keuangan lainnya untuk keperluan pelaporan dan pertanggungjawaban.

  3. Pembayaran dan Penerimaan: Melakukan pembayaran atas pengeluaran desa/kelurahan dan menerima penerimaan dari sumber-sumber pendapatan.

  4. Pengelolaan Aset: Mengelola dan mencatat aset desa/kelurahan dengan baik serta memastikan aset tersebut terjaga dan dimanfaatkan dengan benar.

  5. Pelaporan Pelaksanaan APBDes/APBK: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBK) kepada pihak yang berwenang.

  6. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain, seperti Badan Pengawas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa/kelurahan.

  7. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan dan siap saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.