Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PINTEN ADIAN NUGROHO
NIP: -

Kasi Pemerintahan adalah singkatan dari "Kepala Seksi Pemerintahan." Jabatan ini merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat desa dalam beberapa sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Pemerintahan meliputi:

  1. Pengelolaan Administrasi Pemerintahan: Mengurus berbagai aspek administrasi pemerintahan di wilayah kecamatan atau kelurahan, termasuk data penduduk, surat menyurat, dan berkas-berkas administratif lainnya.

  2. Pengawasan Kegiatan Pemerintahan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya untuk memastikan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

  3. Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait berbagai keperluan administrasi, konsultasi, dan pengaduan.

  4. Penyuluhan dan Informasi: Menyampaikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait program pemerintah, peraturan daerah, dan hal-hal penting lainnya.

  5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya serta lembaga atau organisasi masyarakat di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

  6. Pelaporan: Menyusun laporan kegiatan dan capaian program yang dilaksanakan kepada atasan atau pihak yang berwenang.