Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ACHMAD ZAIDIN
NIP: -

Kasi Perencanaan adalah seorang pegawai pemerintahan di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Perencanaan mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Desa/Kelurahan: Bertanggung jawab atas penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJMDes/RPKMD), Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan (RKPDes/RKPKD), dan lainnya.

  2. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan desa atau kelurahan.

  3. Pengumpulan Data dan Informasi: Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

  4. Evaluasi Program dan Kegiatan: Melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian target dan dampaknya terhadap masyarakat.

  5. Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, serta hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang.

  6. Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan