Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: ACHMAD ZAIDIN

Kasi Perencanaan adalah seorang pegawai pemerintahan di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Perencanaan mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Desa/Kelurahan: Bertanggung jawab atas penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJMDes/RPKMD), Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan (RKPDes/RKPKD), dan lainnya.

  2. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan desa atau kelurahan.

  3. Pengumpulan Data dan Informasi: Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

  4. Evaluasi Program dan Kegiatan: Melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian target dan dampaknya terhadap masyarakat.

  5. Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, serta hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang.

  6. Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan

Kasi Perencanaan adalah seorang pegawai pemerintahan di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan di tingkat tersebut. Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Perencanaan mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Desa/Kelurahan: Bertanggung jawab atas penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJMDes/RPKMD), Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan (RKPDes/RKPKD), dan lainnya.

  2. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan desa atau kelurahan.

  3. Pengumpulan Data dan Informasi: Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

  4. Evaluasi Program dan Kegiatan: Melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian target dan dampaknya terhadap masyarakat.

  5. Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, serta hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang.

  6. Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan