Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: CUK SUJIANTO

Kasi Kesejahteraan adalah seorang pejabat atau pimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program kesejahteraan. Istilah ini lebih umum digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi non-pemerintah (LSM), atau perusahaan yang memiliki bagian atau seksi yang khusus menangani masalah kesejahteraan masyarakat atau karyawan.

Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Kesejahteraan mungkin meliputi:

  1. Perencanaan Program: Merencanakan dan merancang program-program kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani. Program-program ini bisa mencakup bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya.

  2. Pengelolaan Program: Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan program kesejahteraan, termasuk pemantauan pelaksanaan, evaluasi hasil, dan penyesuaian program jika diperlukan.

  3. Anggaran dan Sumber Daya: Mengelola anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk program kesejahteraan, memastikan dana yang cukup tersedia dan efisien digunakan.

  4. Kerjasama dan Kemitraan: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak program kesejahteraan.

Kasi Kesejahteraan adalah seorang pejabat atau pimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program kesejahteraan. Istilah ini lebih umum digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi non-pemerintah (LSM), atau perusahaan yang memiliki bagian atau seksi yang khusus menangani masalah kesejahteraan masyarakat atau karyawan.

Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Kesejahteraan mungkin meliputi:

  1. Perencanaan Program: Merencanakan dan merancang program-program kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani. Program-program ini bisa mencakup bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya.

  2. Pengelolaan Program: Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan program kesejahteraan, termasuk pemantauan pelaksanaan, evaluasi hasil, dan penyesuaian program jika diperlukan.

  3. Anggaran dan Sumber Daya: Mengelola anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk program kesejahteraan, memastikan dana yang cukup tersedia dan efisien digunakan.

  4. Kerjasama dan Kemitraan: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak program kesejahteraan.