Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai CUK SUJIANTO
NIP: -

Kasi Kesejahteraan adalah seorang pejabat atau pimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program kesejahteraan. Istilah ini lebih umum digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi non-pemerintah (LSM), atau perusahaan yang memiliki bagian atau seksi yang khusus menangani masalah kesejahteraan masyarakat atau karyawan.

Tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Kesejahteraan mungkin meliputi:

  1. Perencanaan Program: Merencanakan dan merancang program-program kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani. Program-program ini bisa mencakup bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya.

  2. Pengelolaan Program: Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan program kesejahteraan, termasuk pemantauan pelaksanaan, evaluasi hasil, dan penyesuaian program jika diperlukan.

  3. Anggaran dan Sumber Daya: Mengelola anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk program kesejahteraan, memastikan dana yang cukup tersedia dan efisien digunakan.

  4. Kerjasama dan Kemitraan: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak program kesejahteraan.