PENGADUAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK
- Jul 18, 2023
- by MARGOMULYO-TAYU
Pengaduan Maladministrasi (Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik)
- Datang langsung atau bersurat ke Kantor Ombudsman RI/Perwakilan
- Hubungi Sentra Layanan 137
- Whatsapp/SMS/Line : 082137373737
- Email : pengaduan@ombudsman.go.id