TIM PENYUSUN RPJMDES

Nama Lembaga: TIM PENYUSUN RPJMDES
Singkatan: -
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KADES MARGOMULYO NO 05 TAHUN 2021
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil -

Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebuah tim yang bertugas untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa merupakan salah satu dokumen perencanaan yang penting dalam pengembangan desa di Indonesia. Tugas utama Tim Penyusun RPJM Desa adalah merumuskan RPJM Desa berdasarkan analisis situasi desa dan aspirasi serta kebutuhan masyarakat

Visi & Misi -

Visi Tim Penyusun RPJM Desa:

"Desa Berkembang, Mandiri, dan Sejahtera Menuju Masyarakat yang Adil dan Berkeadilan."

Misi Tim Penyusun RPJM Desa:

  1. Meningkatkan pelayanan dasar dan kualitas infrastruktur desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Memperkuat potensi ekonomi desa melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
  4. Memperkuat kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga terkait dalam mendukung pembangunan desa.
  5. Melestarikan dan menjaga lingkungan serta sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan.
  6. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
  7. Menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan beradab.

Tugas Pokok & Fungsi -

Tugas Pokok Tim Penyusun RPJM Desa:

  1. Merumuskan dan menyusun RPJM Desa berdasarkan analisis situasi desa dan aspirasi masyarakat.
  2. Mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa untuk mendengar dan menggali aspirasi serta kebutuhan mereka terkait pembangunan desa.
  3. Menyusun dokumen RPJM Desa yang terdiri dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program kegiatan dalam jangka menengah.

Fungsi Tim Penyusun RPJM Desa:

  1. Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di desa serta merumuskan arah pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat.
  2. Menetapkan visi, misi, dan tujuan pembangunan desa yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
  3. Merumuskan strategi dan program kegiatan yang tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan desa.
  4. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan memastikan partisipasi mereka dalam pembangunan desa.
  5. Mengkoordinasikan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan RPJM Desa.
  6. Memastikan bahwa RPJM Desa disusun berdasarkan data dan analisis yang akurat dan relevan.

Kepengurusan -

NAMA JABATAN DALAM DESA KEDUDUKAN DALAM TIM
CIPTO EKO ANDRIATNO KEPALA DESA PEMBINA
WIDIYARTONO, SH. SEKRETARIS DESA KETUA
H. HARTONO, SH.  KETUA LPMD SEKRETARIS
ACHMAD ZAIDIN, S.Ag. PERANGKAT DESA ANGGOTA
SUKOYO UNSUR MASYARAKAT ANGGOTA
NINIK INDRATI UNSUR PEREMPUAN ANGGOTA
ABDUL YAJID UNSUR MASYARAKAT  ANGGOTA