RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KADES MARGOMULYO NO : 144/13/2021
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil RT

Rukun Tetangga (RT) adalah unit terkecil dari struktur organisasi pemerintahan tingkat Desa Margomulyo. RT merupakan lembaga yang berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan keamanan lingkungan di tingkat terdekat, yaitu lingkungan atau tetangga. Organisasi Rukun Tetangga berperan dalam membangun hubungan harmonis antara warga dalam satu lingkungan, serta berfungsi sebagai wadah untuk membahas dan menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan lingkungan mereka.

Pembagian Wilayah desa dibagi menjadi beberapa Rukun Tetangga (RT) yang masing-masing memiliki wilayah yang terdefinisi dan jumlah rumah tangga tertentu. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warga di wilayah RT tersebut. Ketua RT memiliki peran penting dalam mengkoordinasi dan mewakili kepentingan warga di tingkat RT. Di Desa Margomulyo, RT terbagi menjadi 32 RT dari keseluruhan 4 dukuh. 

Visi & Misi RT

Visi:

Terwujudnya Lingkungan RT yang Harmonis, Aman, dan Sejahtera Berlandaskan Gotong Royong dan Kebersamaan.

Misi:

  1. Meningkatkan Kebersamaan dan Solidaritas: Meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas antara warga di lingkungan RT, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung di antara mereka.

  2. Meningkatkan Keamanan Lingkungan: Menjaga keamanan lingkungan RT dengan melibatkan seluruh warga dalam menjaga keamanan rumah dan lingkungan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

  3. Memperkuat Peran Sosial dan Budaya: Memperkuat peran sosial dan budaya dalam menjaga tradisi dan adat istiadat, serta menyelenggarakan kegiatan sosial yang mempererat tali persaudaraan.

  4. Mengoptimalkan Pengelolaan Lingkungan: Mengoptimalkan pengelolaan lingkungan, termasuk dalam hal kebersihan, pengelolaan sampah, dan penataan lingkungan agar tetap indah dan nyaman.

  5. Meningkatkan Partisipasi Warga: Meningkatkan partisipasi aktif seluruh warga dalam musyawarah dan kegiatan sosial, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mewakili aspirasi dan kepentingan warga.

  6. Memberdayakan Potensi Warga: Memberdayakan potensi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan lingkungan RT melalui pelatihan, pendidikan, dan program pemberdayaan.

  7. Menjaga Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan: Memastikan kesehatan dan kebersihan lingkungan dengan melibatkan seluruh warga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah lingkungan.

  8. Menjalin Kerjasama dengan Pihak Terkait: Menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kelurahan atau desa, lembaga sosial, dan mitra lainnya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan lingkungan RT.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas Pokok:

  1. Meningkatkan Kebersamaan: Meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas antara warga di lingkungan RT, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung di antara mereka.

  2. Menjaga Keamanan Lingkungan: Menjaga keamanan lingkungan RT dengan melibatkan seluruh warga dalam menjaga keamanan rumah dan lingkungan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

  3. Menyelenggarakan Musyawarah: Menyelenggarakan musyawarah dengan seluruh warga RT untuk membahas berbagai isu dan kepentingan lingkungan, serta mencari solusi terbaik untuk masalah yang ada.

  4. Memonitor Kondisi Lingkungan: Memantau dan memonitor kondisi lingkungan RT, termasuk dalam hal kebersihan, pengelolaan sampah, keindahan lingkungan, dan keamanan.

  5. Pengelolaan Data Warga: Melakukan pengelolaan data dan informasi tentang warga RT, termasuk data kependudukan, potensi warga, dan kegiatan sosial lainnya.

Fungsi:

  1. Penyuluhan dan Informasi: Menyediakan penyuluhan dan informasi yang relevan kepada warga RT tentang berbagai program dan kegiatan, serta informasi terkini yang berkaitan dengan lingkungan mereka.

  2. Pembinaan Kader RT: Membina dan mengembangkan kader RT yang berperan aktif dalam mengkoordinasi kegiatan dan program RT.

  3. Koordinasi dengan RW dan Pemerintah Desa/Kelurahan: Berkoordinasi dengan Rukun Warga (RW) dan pemerintah desa/kelurahan dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan lingkungan yang lebih luas.

  4. Penyelenggaraan Kegiatan Sosial dan Budaya: Mengadakan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya untuk mempererat tali persaudaraan dan mempromosikan budaya lokal.

  5. Pelaksanaan Program Kemanusiaan: Terlibat dalam program-program kemanusiaan dan bantuan sosial untuk membantu warga yang membutuhkan.

  6. Advokasi Kepentingan Warga: Mengadvokasi kepentingan dan aspirasi warga kepada pihak terkait, termasuk pemerintah dan mitra lainnya.

Kepengurusan RT

NAMA RT KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
RT 01 RW 01 MOH ZAENAL ABIDIN HASAN THOHARI PRIYANTO
RT 02 RW 01 SUTRISNO PARNOTO SUWARDI
RT 03 RW 01 M. SUDARMAN MARSONO SUPARNO
RT 04 RW 01 PRIYONO KASMANTO MUARIFIN
RT 01 RW 02 DARSONO SELAMET WARSONO
RT 02 RW 02 ABDUL HAMID SUKAWI RIYANTO
RT 03 RW 02 SUKOYO SUPOMO MULYANTO
RT 01 RW 03 NUR KHOLIS SRI HANDAYANI H. AHMAD ANSORI
RT 02 RW 03 ALI USMAN AGUS SUTIYONO SAMSUL HADI
RT 03 RW 03 KADARYONO UMAR SAPUTRO JAENUPI
RT 04 RW 03 RUDIHARYANTO SUKAMTO SUGENG WIDODO
RT 05 RW 03 SURADI MOHZURI MOH. SOLEH
RT 06 RW 03 H. SAMIDI SUMARNO NUR AHMAD
RT 07 RW 03 SUTARNO SUWONDO H. SUTOYO
RT 01 RW 04 SUNARTO ALI MACHFUD LUKMAN
RT 02 RW 04 ASIH SITI MASNUAH UMI KALSUM
RT 03 RW 04 AHMAD MAHSUN  MOH. ARWANI SUGI
RT 04 RW 04 SUKANDAR RUSLAN SUWANTO
RT 05 RW 04 SUTRISNO SUYUTI ENDRO HARSONO
RT 06 RW 04 MOCH ATIM DIANA EDWELL KUSMIYATI
RT 07 RW 04 ALI AHMADI SASWITO ROHALI SUKIRNO
RT 01 RW 05 RUSONO SUGITO ALI QOSIM
RT 02 RW 05 SUTIYONO AGUS PRASETIYO UTOMO SARJONO
RT 03 RW 05 MAD MUIN SUTRISNO MASHADI
RT 04 RW 05 SISWANTO KANAFI SUMARYANTO
RT 01 RW 06 NGARBI MUHAMMAD ARIFIN AGUS BUDI HARTONO
RT 02 RW 06 NOOR HAYIN BEJO MUHAMAD ZAENURI
RT 03 RW 06 DWI EKO PRASETYO SUGIYANTO AHMAD SUPRIYADI
RT 04 RW 06 H.M SURADI ROHMAD MASYKUR
RT 01 RW 07 EKO WIDODO SURAHMAD MUHAMMAD KODIR
RT 02 RW 07 RAGIL ADI WIDJAJA SUWARDOYO SAFUAN
RT 03 RW 07 EDI ARDIAN MATFHUKIN RAHMAD