KARANG TARUNA KIDHO TARUNO

Nama Lembaga: KARANG TARUNA KIDHO TARUNO
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KADES MARGOMULYO NO : 144/12/2021
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil KT

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berfokus pada pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda di tingkat desa, kelurahan, atau lingkungan, khususnya di Desa Margomulyo. Organisasi ini berperan penting dalam melibatkan pemuda dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan pembangunan di wilayahnya. utama dari Karang Taruna adalah membina dan mengembangkan kader pemuda yang memiliki potensi, integritas, dan keterampilan untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Karang Taruna melayani pemuda di usia remaja hingga dewasa muda, biasanya berkisar antara 15 hingga 30 tahun, meskipun batasan usia dapat berbeda-beda di setiap organisasi. Karang Taruna menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang mencakup berbagai aspek, seperti pelatihan keterampilan, pembinaan kepemimpinan, pengembangan potensi diri, kegiatan sosial, kegiatan budaya dan seni, program kewirausahaan, serta partisipasi dalam program pembangunan di lingkungan setempat.

Visi & Misi KT

Visi:

Mewujudkan Pemuda yang Berkarakter, Mandiri, dan Berdaya Guna untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik.

Misi:

  1. Pembinaan Kader Pemuda: Membina dan mengembangkan kader pemuda yang memiliki karakter, integritas, dan semangat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat.

  2. Pengembangan Potensi Pemuda: Mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi dan kreativitas pemuda dalam berbagai bidang, termasuk seni, budaya, olahraga, kewirausahaan, dan lainnya.

  3. Penguatan Keterampilan: Menyediakan pelatihan dan pembinaan keterampilan yang relevan bagi pemuda untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing di dunia kerja.

  4. Partisipasi dalam Pembangunan Lokal: Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam program pembangunan lokal, termasuk kegiatan sosial, lingkungan, pendidikan, dan kesehatan.

  5. Penggerak Kegiatan Sosial: Menjadi penggerak dalam kegiatan sosial, seperti pemberdayaan masyarakat, kampanye sosial, penyuluhan kesehatan, dan program kemanusiaan dalam mengatasi masalah sosial di wilayahnya.

Tugas Pokok & Fungsi KT

Tugas Pokok:

  1. Membina Kader Pemuda: Melakukan pembinaan dan pengembangan kader pemuda yang berakhlak mulia, memiliki kepemimpinan yang baik, dan berpotensi untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat.

  2. Pengembangan Potensi Pemuda: Mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi dan kreativitas pemuda dalam berbagai bidang, seperti seni, budaya, olahraga, kewirausahaan, dan lainnya.

  3. Partisipasi dalam Pembangunan: Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam program pembangunan lokal, termasuk kegiatan sosial, lingkungan, pendidikan, dan kesehatan, serta turut berperan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

  4. Penggerak Kegiatan Sosial: Menjadi penggerak dalam kegiatan sosial, seperti pemberdayaan masyarakat, kampanye sosial, penyuluhan kesehatan, dan program kemanusiaan untuk mengatasi masalah sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  5. Promosi Budaya dan Seni: Memperkuat identitas budaya dan seni daerah dengan menggelar berbagai kegiatan dan festival budaya, serta melestarikan warisan budaya lokal.

Fungsi : 

  1. Pengorganisasian: Mengelola dan mengkoordinasi anggota Karang Taruna untuk berpartisipasi dalam berbagai program dan kegiatan organisasi.

  2. Pelaksanaan Program: Melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang sesuai dengan misi dan visi Karang Taruna, seperti pelatihan, lokakarya, kegiatan sosial, olahraga, budaya, dan lainnya.

  3. Kolaborasi dan Kemitraan: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra lainnya dalam melaksanakan kegiatan dan program, serta menciptakan sinergi untuk pemberdayaan pemuda dan masyarakat.

  4. Pendataan dan Monitoring: Melakukan pendataan anggota, kegiatan, dan capaian organisasi, serta melakukan monitoring untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

  5. Advokasi: Mengadvokasi kepentingan dan aspirasi pemuda kepada pihak terkait untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan pemuda dan pembangunan masyarakat.

  6. Etika Organisasi: Memegang teguh etika organisasi dan kepemudaan, termasuk integritas, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam menjalankan tugas dan kegiatan Karang Taruna.

Kepengurusan KT

NAMA JABATAN
TEGUH RIBAWANTO KETUA
MAD JAZURI WAKIL KETUA
BISRI MUSTOFA SEKRETARIS
AGUS UTOMO BENDAHARA
ULIS NAILAL MUNA SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
YOGA PRASETYO SEKSI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
SRI WIDYASTUTIK SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA
CHOIRUN NIDHOM SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
SUPENI SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
TRI ATMOJO SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
MOCH ATIM SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT