KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kader PMD) adalah individu atau anggota masyarakat desa yang secara sukarela terlibat dan berperan aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, khususnya Margomulyo. Kader PMD merupakan bagian dari tenaga relawan yang mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.

 Kader PMD merupakan agen perubahan yang menggerakkan masyarakat untuk lebih aktif dan partisipatif dalam proses pembangunan dan pemberdayaan. Mereka mendorong kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, memobilisasi partisipasi masyarakat, dan membantu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan bersama.

 

Visi & Misi KPMD

Visi:

Mewujudkan Masyarakat Desa yang Mandiri, Berdaya, dan Sejahtera dalam Kehidupan yang Bermartabat.

Misi:

  1. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang potensi dan hak-hak mereka serta memberdayakan mereka untuk menjadi agen perubahan dalam pembangunan desa.

  2. Pendampingan dan Penguatan Kapasitas: Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada masyarakat desa agar mampu mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

  3. Penyuluhan dan Informasi: Menyediakan penyuluhan dan informasi yang relevan kepada masyarakat desa tentang berbagai program pemberdayaan, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan sumber daya lainnya.

  4. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan di desa.

  5. Penggerak Perubahan: Menjadi penggerak perubahan yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat untuk berbuat lebih baik dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kesejahteraan bersama.

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

Tugas Pokok:

  1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang berbagai isu penting, hak-hak mereka, dan potensi yang dimiliki untuk menjadi agen perubahan dalam pembangunan desa.

  2. Penyuluhan dan Informasi: Menyediakan penyuluhan dan informasi yang relevan tentang berbagai program pemberdayaan, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan sumber daya lainnya kepada masyarakat desa.

  3. Penguatan Kapasitas Masyarakat: Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada masyarakat desa untuk mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

  4. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan di desa.

  5. Pendataan dan Analisis Kebutuhan Masyarakat: Melakukan pendataan dan analisis kebutuhan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah dan merumuskan program pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

  6. Penggerak Perubahan: Menjadi penggerak perubahan yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat untuk berbuat lebih baik dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kesejahteraan bersama

Fungsi :

  1. Pelaksanaan Program Pemberdayaan: Melaksanakan program-program pemberdayaan yang telah ditetapkan oleh lembaga atau organisasi yang terkait.

  2. Kolaborasi dan Kemitraan: Bekerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga non-pemerintah, dan mitra lainnya untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.

  3. Advokasi dan Pengarusutamaan Kebijakan: Mengadvokasi kebijakan publik yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa dan berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

  4. Dukungan untuk Pemberdayaan Perempuan: Mendorong peran perempuan dalam pembangunan dan pemberdayaan, serta mempromosikan kesetaraan gender di tingkat desa.

  5. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi program secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program serta melakukan perbaikan jika diperlukan.

  6. Penyebar Informasi: Membantu menyebarkan informasi tentang program-program pemberdayaan dan sumber daya yang tersedia bagi masyarakat desa

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir