BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil BUMDES

Bumdes adalah singkatan dari "Badan Usaha Milik Desa." Bumdes merupakan lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat Desa Margomulyo untuk mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Tujuan utama dari Bumdes adalah memajukan perekonomian desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk desa.

Bumdes dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa, seringkali berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. Pengelolaan Bumdes dapat dilakukan oleh anggota koperasi atau dewan pengelola yang dipilih dari masyarakat desa. Bumdes dapat mengelola berbagai jenis usaha dan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa, seperti usaha pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain.

Namun pada tahun 2023 ini, BUMDES yang terdapat di Desa Margomulyo belum aktif kembali.

Visi & Misi BUMDES

Visi:

Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera melalui Pengembangan Potensi Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Misi:

  1. Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Desa: Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi lokal yang ada di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.

  2. Meningkatkan Kualitas dan Nilai Tambah Produk Lokal: Meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk lokal melalui pelatihan, inovasi, dan penerapan teknologi yang tepat guna.

  3. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Bumdes: Melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam pengelolaan Bumdes, termasuk pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

  4. Diversifikasi Usaha dan Peningkatan Pendapatan: Mengembangkan berbagai jenis usaha di Bumdes untuk meningkatkan diversifikasi ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

  5. Kolaborasi dan Kemitraan: Berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, perusahaan swasta, dan mitra lainnya untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.

  6. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Bumdes dan masyarakat desa untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola usaha dan sumber daya lokal

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Tugas Pokok:

  1. Mengelola Usaha Berbasis Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan mengelola usaha berbasis potensi lokal di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.

  2. Pengembangan Produk dan Jasa Unggulan: Mengembangkan produk dan jasa unggulan dari potensi lokal desa yang memiliki daya saing dan nilai tambah.

  3. Meningkatkan Kualitas dan Nilai Tambah Produk Lokal: Meningkatkan kualitas produk lokal melalui pelatihan, inovasi, dan penerapan teknologi yang tepat guna untuk meningkatkan nilai tambahnya.

  4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa: Membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan penyediaan modal usaha.

  5. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi: Mengelola keuangan Bumdes secara transparan dan akuntabel, serta melakukan administrasi yang baik untuk mencatat transaksi dan kegiatan usaha.

  6. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Bumdes dan masyarakat desa untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola usaha dan sumber daya lokal.

  7. Peningkatan Akses Pasar: Membantu anggota Bumdes dalam mengakses pasar yang lebih luas untuk meningkatkan penjualan produk dan jasa.

Fungsi :

  1. Pengelolaan Usaha dan Program: Mengelola dan mengkoordinasikan berbagai usaha dan program yang dijalankan oleh Bumdes.

  2. Pemasaran dan Promosi: Melakukan pemasaran dan promosi produk dan jasa Bumdes untuk meningkatkan daya tarik dan keberhasilan usaha.

  3. Penyediaan Pelayanan kepada Anggota: Memberikan pelayanan dan informasi kepada anggota Bumdes terkait kegiatan, program, dan manfaat keanggotaan.

  4. Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja usaha dan program Bumdes untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

  5. Kerjasama dan Kemitraan: Berkerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga lain, dan mitra strategis untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir