Pembuatan Kartu Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, pada register akta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta. Pembuatan kartu pencatatan sipil seperti KTP, SIM, KK, Akte, Buku Nikah, Akta Perkawinan, dan kartu lainnya diawali dengan pelayanan dari pemerintah desa atau perangkat desa, kemudian dilanjut ke kelurahan ataupun kecamatan, serta dinas-dinas yang terkait.