Nama Lengkap : Widiyartono, SH.
Tempat, Tanggal Lahir : Pati, 01 Agustus 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status : Menikah
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : RT 02 RW 02 Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
Daftar Riwayat Pendidikan :
- SD Muhammadiyyah Margomulyo 1996
- SMP Negeri 1 Tayu 1999
- SMA Negeri 1 Tayu 2002
- Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta 2007
Riwayat Organisasi :
- Ketua RT 02 RW 02 (2007 – 2013)
- Anggota BPD (2013 – 2019)
- Anggota BPD (2019 – 2020)
- Ketua Kelompok Perikanan Dan Budidaya (2012 – 2021)
Riwayat pekerjaan :
- Petani
- Perikanan
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahandesa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
- menyusun rancangan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- melakukan penatausahaan keuangan desa;
- menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menginventarisir dan mengelola aset desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.