BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN CAMAT TAYU KAB PATI NO 141.2/28 TAHUN 2020
Alamat Kantor: JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif atau perwakilan di tingkat desa yang berperan dalam mengatur dan memutuskan berbagai hal terkait dengan pemerintahan Desa Margomulyo. BPD merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Fungsi Utama BPD ialah berfungsi sebagai perwakilan warga desa untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, serta pengambilan keputusan di tingkat desa.

Visi & Misi BPD

Sebagai sebuah entitas yang terlibat dalam pengaturan dan pengambilan keputusan di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu memiliki visi dan misi untuk mengarahkan tujuan dan perannya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlu diingat bahwa visi dan misi BPD dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa. 

Visi : 

Mewujudkan Desa yang Mandiri, Berkembang, dan Sejahtera Berlandaskan Musyawarah Mufakat.

Misi : 

  1. Meningkatkan Peran Partisipatif Masyarakat: Mengembangkan kesadaran dan partisipasi aktif warga desa dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama.

  2. Pengawasan Transparan dan Akuntabilitas: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.

  3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Mendorong pembangunan ekonomi lokal dan kemandirian melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengembangan potensi sumber daya desa lainnya.

  4. Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan: Memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar sumber daya alam desa dapat terjaga dan dimanfaatkan secara bijaksana.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

NAMA PENDIDIKAN
AGUS DAHLAWI S1
DJURI PRATOMO SLTA
SARJONO SLTA
M. ZAENAL ABIDIN  SLTA
SUTAJI SLTA
ALI AHMADI SLTA
ALI NOR HUSAIN SLTA
WIDIYARTONO S1
TRI ATMOJO SLTA