BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN CAMAT TAYU KAB PATI NO 141.2/28 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | JL TAYU-JUWANA KM 3 MARGOMULYO, TAYU |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif atau perwakilan di tingkat desa yang berperan dalam mengatur dan memutuskan berbagai hal terkait dengan pemerintahan Desa Margomulyo. BPD merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Fungsi Utama BPD ialah berfungsi sebagai perwakilan warga desa untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, serta pengambilan keputusan di tingkat desa.
Sebagai sebuah entitas yang terlibat dalam pengaturan dan pengambilan keputusan di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu memiliki visi dan misi untuk mengarahkan tujuan dan perannya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlu diingat bahwa visi dan misi BPD dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.
Visi :
Mewujudkan Desa yang Mandiri, Berkembang, dan Sejahtera Berlandaskan Musyawarah Mufakat.
Misi :
-
Meningkatkan Peran Partisipatif Masyarakat: Mengembangkan kesadaran dan partisipasi aktif warga desa dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama.
-
Pengawasan Transparan dan Akuntabilitas: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.
-
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Mendorong pembangunan ekonomi lokal dan kemandirian melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengembangan potensi sumber daya desa lainnya.
-
Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan: Memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar sumber daya alam desa dapat terjaga dan dimanfaatkan secara bijaksana.
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
NAMA | PENDIDIKAN |
AGUS DAHLAWI | S1 |
DJURI PRATOMO | SLTA |
SARJONO | SLTA |
M. ZAENAL ABIDIN | SLTA |
SUTAJI | SLTA |
ALI AHMADI | SLTA |
ALI NOR HUSAIN | SLTA |
WIDIYARTONO | S1 |
TRI ATMOJO | SLTA |